Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 13 Tahun 2025

Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz


Ditetapkan: 20 Mei 2025
Berlaku: 23 Mei 2025
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan


Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pembiayaan


Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Madrasah


Penyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan