Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2016
Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa nelayan merupakan bagian integral dari masyarakat yang memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi bidang perikanan di Daerah Jawa Barat.
bahwa nelayan Daerah Jawa Barat masih dalam kondisi yang memprihatinkan, sehingga perlu perlindungan dan pemberdayaan melalui pemberian kemudahan dalam menjalankan usaha agar mampu mandiri dan berkembang untuk meningkatkan kesejahteraan.
bahwa pengaturan mengenai perlindungan dan pemberdayaan nelayan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Perikanan belum memenuhi harapan nelayan, sehingga perlu diatur dalam suatu peraturan khusus.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019
Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 84/KMA/SK/V/2023
Pemberian Akreditasi Kepada Jimly School Law and Government Sebagai Penyelenggara Pelatihan dan Pendidikan Mediasi
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 35/KKI/KEP/V/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Endokrinologi Metabolik dan Diabetes
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2018
Pelaporan Penerimaan dan Penggunaan Biaya Perkara pada Pengadilan
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-032/A/JA/08/2010
Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan Republik Indonesia