Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016

Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah


Ditetapkan pada tanggal 28 April 2016
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 667
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, Menteri Keuangan berwenang menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Daerah secara nasional;

  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, Pemerintah Daerah menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Daerah di daerahnya masing-masing;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu disusun pedoman penyusunan sistem informasi keuangan daerah secara nasional dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi keuangan daerah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2020-2024


Statuta Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri