Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016

Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 28 April 2016
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2024
    Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, Menteri Keuangan berwenang menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Daerah secara nasional;

  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, Pemerintah Daerah menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Daerah di daerahnya masing-masing;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu disusun pedoman penyusunan sistem informasi keuangan daerah secara nasional dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi keuangan daerah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadu Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Tahun 2018-2025


Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir


Pedoman Pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan


Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan


Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan