Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2024
Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Konsiderans
bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, Menteri Keuangan berwenang menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Daerah secara nasional;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, Pemerintah Daerah menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Daerah di daerahnya masing-masing;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu disusun pedoman penyusunan sistem informasi keuangan daerah secara nasional dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi keuangan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1340/2023
Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2020
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Royal Government of Cambodia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income)
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2024
Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/KPTS/M/2023
Penugasan Khusus kepada Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II untuk Menjadi Pelaksana Sebagian Tugas Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Sistem Penyediaan Air Minum Regional Karian-Serpong
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 6 Tahun 2024
Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan