Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi


Ditetapkan pada tanggal 4 April 2022
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 79

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi yang sesuai dengan beban keria dan tanggung jawab pekerjaan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara


Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Obat Hewan


Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018-2038


Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku