Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2024

Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk H Section dan I Section dari Republik Rakyat Tiongkok


Ditetapkan: 9 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan bea masuk antidumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian.

  2. bahwa Menteri Keuangan telah menetapkan pengenaan bea masuk tindakan antidumping terhadap impor produk H Section dan I Section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk H Section dan I Section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok yang telah berakhir masa berlakunya.

  3. bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia membuktikan bahwa dumping atas impor barang H Section dan I Section dari Republik Rakyat Tiongkok yang menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri masih berlanjut, sehingga pengenaan bea masuk antidumping perlu dilakukan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk H Section dan I Section dari Republik Rakyat Tiongkok.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher Subspesialis Onkologi


Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah


Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah


Pelayanan Rujukan Kegawatdaruratan Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan/atau Bayi Baru Lahir