Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2014

Manfaat Layanan Tambahan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2014
Jenis: Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 916
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, PT. Jamsostek (Persero) berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Januari 2014;

  2. bahwa berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta yang diselenggarakan oleh PT. Jamsostek (Persero) dialihkan menjadi aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tetap diselenggarakan dalam bentuk Layanan Manfaat Tambahan sampai dengan 30 Juni 2015;

  3. bahwa sesuai Pasal 62 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Manfaat Layanan Tambahan sebagaimana dimaksud huruf b diatur dengan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentang Manfaat Layanan Tambahan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penjatuhan Pidana yang Berat dan Setimpal dalam Tindak Pidana Korupsi


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan


Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan


Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Bursa Efek


Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah