Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto, perlu pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja;
bahwa organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/724/M.KT.01/2021 mengenai Penyampaian Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Organisasi dan Tata Kerja 6 (enam) Universitas Islam Negeri (UIN);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a· dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 12 Tahun 2024
Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Nasional
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.5.3-2278 Tahun 2025
Rincian Tahapan Perencanaan Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan
Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2023
Pedoman Persetujuan Komisi atas Permohonan Kelonggaran Pembayaran Denda Secara Bertahap atau dalam Jangka Waktu Tertentu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2019
Batas Daerah Antara Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur