
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.06/2020
Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Menimbang:
bahwa pembinaan dan pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.10/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.010/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.10/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
bahwa untuk menyikapi perkembangan proses bisnis dan melaksanakan kebijakan dasar pembiayaan ekspor nasional sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional, perlu melakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.10/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.010/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.10/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 39/KMA/SK/II/2019
Tim Penyusun Yurisprudensi Mahkamah Agung Mengenai Rumusan Kaidah Hukum Dalam Putusan-Putusan Penting
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79 Tahun 2020
Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia