Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2021

Wilayah Tertib Administrasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 980

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih, serta menyesuaikan perkembangan regulasi di bidang reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern pemerintah, perlu dibentuk wilayah tertib administrasi di lingkungan Kementerian Perdagangan;

  2. bahwa pelaksanaan penilaian wilayah tertib administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/7/2010 tentang Wilayah Tertib Administrasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu disesuaikan dengan kebutuhan reformasi birokrasi dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Wilayah Tertib Administrasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam


Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran


Produk Asuransi Kesehatan Berdasarkan Prinsip Syariah


Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur


Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Yogyakarta, di Bandar Lampung, dan di Jambi