Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2021

Wilayah Tertib Administrasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 980

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih, serta menyesuaikan perkembangan regulasi di bidang reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern pemerintah, perlu dibentuk wilayah tertib administrasi di lingkungan Kementerian Perdagangan;

  2. bahwa pelaksanaan penilaian wilayah tertib administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/7/2010 tentang Wilayah Tertib Administrasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu disesuaikan dengan kebutuhan reformasi birokrasi dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Wilayah Tertib Administrasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Panjang Provinsi Nusa Tenggara Barat


Sertifikasi Petugas Pencarian dan Pertolongan


Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota di Lingkungan Badan Pangan Nasional


Rincian Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan


Standar Operasional Prosedur Permintaan Pelindungan Hakim dan Aparatur Peradilan beserta Keluarganya dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme