Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014

Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 22 Desember 2014
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022
    Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai tata cara Pemeriksaan Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;

  2. bahwa ketentuan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

  3. bahwa ketentuan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan yang terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;

  4. bahwa ketentuan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan yang terkait dengan Bea Meterai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai;

  5. bahwa ketentuan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan yang terkait dengan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;

  6. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tata cara Pemeriksaan Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara Pemeriksaan Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;

  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, serta Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 60 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota


Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi secara Digital melalui Sistem Terestrial


Pedoman Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi Subspesialis Onkologi dan Bedah Kulit