Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.02/2022
Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Panas Bumi
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menyesuaikan pedoman penyelenggaraan akuntansi penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha panas bumi dengan kebijakan akuntansi pemerintah pusat, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Panas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.02/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Panas Bumi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Panas Bumi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2023
Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2019
Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1175 Tahun 2015
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan