
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka ketersediaan pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu melakukan penguasaan dan pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah yang pelaksanaannya dapat ditugaskan kepada badan usaha milik negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional
Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2014
Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2020
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019
Lembaga Konservasi
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan