Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka ketersediaan pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu melakukan penguasaan dan pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah yang pelaksanaannya dapat ditugaskan kepada badan usaha milik negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 529 Tahun 2022
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2024
Tata Cara Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga di Komisi Yudisial
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 5 Tahun 2019
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh