Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.010/2022
Penetapan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Korea)
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan kerja sama ekonomi antara Republik Indonesia dan Republik Korea dalam suatu kemitraan ekonomi, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik Korea telah menandatangani Pe1janjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Korea).
bahwa untuk melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta berdasarkan kekhususan Annex 2-A Note for Schedule of Indonesia mengenai User Specific Duty Free Scheme, telah ditetapkan tarif bea masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi. Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Korea).
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Korea).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2014
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Migas Hulu Jabar
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 27 Tahun 2022
Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30/M-IND/PER/5/2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116/M-IND/PER/12/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Terhadap Kabel Secara Wajib
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
Berlakunya Undang-Undang No. 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021
Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi