Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.010/2022

Penetapan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Korea)


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2022
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1446

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan kerja sama ekonomi antara Republik Indonesia dan Republik Korea dalam suatu kemitraan ekonomi, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik Korea telah menandatangani Pe1janjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Korea).

  2. bahwa untuk melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta berdasarkan kekhususan Annex 2-A Note for Schedule of Indonesia mengenai User Specific Duty Free Scheme, telah ditetapkan tarif bea masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi. Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Korea).

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Korea).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia


Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan