Pembentukan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat perlu melakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, perguruan tinggi/lembaga pendidikan dan pelatihan, dan pihak terkait, dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama;
bahwa dalam rangka melaksanakan penyusunan kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu didukung dengan teknik dan prosedur penyusunan kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama yang pasti, baku, dan mudah dipahami;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pembentukan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2019
Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2013
Mekanisme dan Tahapan Pemindahan Alokasi Pita Frekuensi Radio pada Penataan Menyeluruh Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2021
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2020
Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan secara Elektronik
Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 150 Tahun 2023
Bentuk, Desain, dan Penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak