Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2020
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang menerima pemberian yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi berbentuk gratifikasi;
bahwa untuk memberikan kepastian tentang gratifikasi yang dianggap suap atau bukan, diperlukan pengaturan gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan oleh pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 35 Tahun 2021
Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2020-2024
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2020
Pengesahan Agreement on Investment among the Governments of the Hong Kong Special Administrative Region of the People’s Republic of China and the Member States of the Association of Southeast Asian Nations (Persetujuan mengenai Penanaman Modal antara Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong Republik Rakyat Tiongkok dan Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara)
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2023
Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17 Tahun 2021
Bentuk dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun