
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2020
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang menerima pemberian yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi berbentuk gratifikasi;
bahwa untuk memberikan kepastian tentang gratifikasi yang dianggap suap atau bukan, diperlukan pengaturan gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan oleh pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2013
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ternate
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022
Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, dan/atau Bakat Istimewa
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 104 Tahun 2022
Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Kader Norma Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2017
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum