Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pusat, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan' Dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai pedoman penyusunan dan penyampaian laporan keuangan kementerian negara/lembaga agar sejalan dengan perubahan proses bisnis penyusunan laporan keuangan dan dukungan teknologi informasi, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, ,perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1996
Petunjuk Permohonan Pemeriksaan Sengketa Kewenangan Mengadili Dalam Perkara Perdata
Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2017
Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2023
Penyelenggaraan Klinik Pratama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016
Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah