Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.02/2021

Rekening Minyak dan Gas Bumi


Ditetapkan: 31 Desember 2021
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum guna menampung setoran bagian pemerintah dari kegiatan usaha hulu migas, penyelesaian kewajiban pemerintah terkait kegiatan usaha hulu migas, serta pengeluaran dana-dana lainnya, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara telah membuka Rek Lain BI Penerimaan dan Pengeluaran Migas Nomor 600000411980 pada Bank Indonesia dan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi;

  2. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.02/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia


Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang


Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman