Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001
Pemeriksaan Setempat
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Sehubungan dengan banyaknya laporan dari para Pencari Keadilan dan dari Pengamatan Mahkamah Agung, bahwa perkara-perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dieksekusi (Non executable) karena objek perkara atas barang-barang tidak bergerak (misalnya: sawah, Tanah Perkarangan dan sebagainya) tidak sesuai dengan diktum putusan, baik mengenai letak, luas, batas-batas maupun situasi pada saat dieksekusi akan dilaksanakan, sebelumnya tidak pernah dilakukan Pemeriksaan Setempat atas Obyek Perkara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1455/2022
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Retinoblastoma
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.15 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Badan SAR Nasional Dalam Rangka Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan SAR Nasional
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
Pembentukan Kabupaten Sarmi, Keerom, Sorong Selatan, Raja Ampat, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Waropen, Kaimana, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama
Keputusan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor SK.KBSN-143/OT.01.05/VI/BSN-2022
Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan