Pedoman Pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.10/Menhut-II/2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya, pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Direktur Jenderal yang membidangi pengendalian ekosistem hutan dan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1455/2022
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Retinoblastoma
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2023
Rencana Aksi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2026