Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan rencana suksesi yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel untuk memperkuat dan mengakselerasi penerapan penyelenggaraan manajemen talenta, diperlukan Aparatur Sipil Negara terbaik yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang optimal untuk mengisi jabatan yang berdampak secara signifikan terhadap pencapaian tujuan strategis dan peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
bahwa untuk menyelenggarakan manajemen talenta sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diberikan landasan terhadap penyelenggaraannya di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1599 Tahun 2022
Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-018/A/J.A/07/2014
Standar Operasional Prosedur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2012
Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Kesehatan