Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, telah diatur bahwa ketentuan mengenai penetapan rincian dana desa setiap desa berdasarkan hasil perhitungan dan tambahan dana desa berdasarkan kriteria tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, rincian dana desa yang dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan, rincian dana desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan, serta kriteria tertentu dana desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (10) Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, rincian dana desa untuk setiap desa dan tambahan dana desa yang dialokasikan pada tahun anggaran 2024 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17, Pasal 21 ayat (6), Pasal 23 ayat (5), dan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, telah diatur bahwa penghitungan dana desa setiap desa, pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya, perekaman realisasi dana desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran sebelumnya, dan tahapan dan persyaratan penyaluran dana desa yang ditentukan penggunaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 40/KKI/KEP/V/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Kardiovaskular
Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 6 Tahun 2017
Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan