Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.02/2021

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Layanan Penerbitan Rekomendasi Importir dan Eksportir Terdaftar Prekursor Narkotika Nonfarmasi yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Perindustrian


Ditetapkan pada tanggal 15 September 2021
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1053

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, dalam rangka pengetatan sistem pengawasan prekursor di Indonesia perlu adanya pengaturan penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk penerbitan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar prekursor narkotika;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dalam mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak berwenang mengevaluasi, menyusun, dan/atau menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dan menetapkan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak lintas instansi pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak, berdasarkan usulan dari instansi pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal kebutuhan mendesak sesuai arahan presiden, Menteri Keuangan dapat menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak;

  4. bahwa jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari layanan penerbitan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi belum diatur dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Perindustrian;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Layanan Penerbitan Rekomendasi Importir dan Eksportir Terdaftar Prekursor Narkotika Nonfarmasi yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Perindustrian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional


Akreditasi Penerbit Ilmiah


Panduan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri dan Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Program Studi dalam Instrumen Akreditasi Program Studi


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci Secara Wajib