Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022

Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan


Ditetapkan pada tanggal 4 Juli 2022
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 649

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengimplementasikan kewajiban Kementerian Keuangan selaku badan publik untuk membuka akses atas informasi publik, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.01/2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan;

  2. bahwa dengan adanya perubahan standar layanan informasi publik dan untuk mengoptimalkan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan kembali terhadap ketentuan mengenai pedoman layanan informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Auditor di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pertahanan


Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Daerah Secara Elektronik


Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Sumpah atau Janji Pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia