Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 13/DSN-MUI/IX/2000

Uang Muka dalam Murabahah


Ditetapkan: 16 September 2000
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menunjukkan kesungguhan nasabah dalam permintaan pembiayaan murabahah dari Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS), LKS dapat meminta uang muka.

  2. bahwa agar dalam pelaksanaan akad murabahah dengan memakai uang muka tidak ada pihak yang dirugikan, sesuai dengan prinsip ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang uang muka dalam murabahah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah


Pembakuan Sebutan Nama Satuan Organisasi dan Pejabat di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional dalam Bahasa Inggris


Perubahan Atas Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja, Disiplin dan Cuti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Perusahaan Daerah Perseroan Perkebunan Sumatera Utara


Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun