Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2023

Pelindungan Anak


Ditetapkan: 1 September 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa setiap anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, serta memiliki potensi dan peran strategis sebagai penerus keberlangsungan Daerah yang harus diupayakan pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya, dihindarkan dari berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran, serta terlindungi kesempatannya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, dan untuk melaksanakan amanat dari Pasal 28b ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa seiring dengan peningkatan berbagai permasalahan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak diperlukan pengaturan mengenai pelindungan anak secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di Daerah.

  3. bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Anak.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Persetujuan tentang Kerja Sama Industri Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki (Agreement on Defense Industry Cooperation between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Turkey)


Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun


Baku Mutu Waktu Penyelesaian Aduan oleh Keasistenan Utama Manajemen Mutu Tahun 2024


Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada Daerah Provinsi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2024


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry