Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2023

Pelindungan Anak


Ditetapkan pada tanggal 1 September 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp99.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa setiap anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, serta memiliki potensi dan peran strategis sebagai penerus keberlangsungan Daerah yang harus diupayakan pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya, dihindarkan dari berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran, serta terlindungi kesempatannya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, dan untuk melaksanakan amanat dari Pasal 28b ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa seiring dengan peningkatan berbagai permasalahan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak diperlukan pengaturan mengenai pelindungan anak secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di Daerah.

  3. bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Anak.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum


Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2016


Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah


Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha Stasiun Pemantau Atmosfer Global Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika