Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022

Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 196

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2023
    Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, perlu diatur tata cara penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus/dikelola oleh panitia urusan piutang negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara khususnya piutang terhadap usaha mikro, kecil, menengah, dan piutang berupa kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana, serta piutang instansi pemerintah dengan jumlah sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan Peraturan Menteri Keuangan;

  2. bahwa untuk mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah dan untuk memberikan keringanan kepada penanggung utang di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dimuat dalam tata cara penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur kembali penyelesaian piutang negara dengan mekanisme crash program tahun anggaran 2022;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan


Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik


Pedoman Pembagian Tugas Antara Ketua Pengadilan Tinggi/Negeri dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Negeri