Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022

Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 196

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2023
    Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, perlu diatur tata cara penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus/dikelola oleh panitia urusan piutang negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara khususnya piutang terhadap usaha mikro, kecil, menengah, dan piutang berupa kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana, serta piutang instansi pemerintah dengan jumlah sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan Peraturan Menteri Keuangan;

  2. bahwa untuk mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah dan untuk memberikan keringanan kepada penanggung utang di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dimuat dalam tata cara penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur kembali penyelesaian piutang negara dengan mekanisme crash program tahun anggaran 2022;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Klasifikasi Arsip di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban


Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan


Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah


Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020