Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2020

Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 20 April 2020
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2023
    Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2), Pasal 57 ayat (5), dan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ternate


Standar Pelayanan Minimum Stasiun Meteorologi Kelas I Soekarno Hatta


Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan


Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban secara Wajib


Penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik