Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2015

Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2015
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 838

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2023
    Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja;

  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pengantar Kerja, perlu disusun rencana kebutuhan dan formasi jabatan fungsional Pengantar Kerja yang digunakan sebagai usulan dalam pengangkatan/ pengadaan, dan penempatan Pengantar Kerja;

  3. bahwa untuk menindak lanjuti Pasal 30 ayat (4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya, penetapan formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja didasarkan pada analisis beban kerja;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon


Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024


Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli


Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat