Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017

Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 30 Mei 2017
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 106
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6057

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasat 124 ayat (2), Pasal 178 ayat (2), dan Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Mekanisme Kerja pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara Untuk Pengembangan Peternakan


Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman


Pusat Penilaian Kementerian Dalam Negeri


Pedoman Pemblokiran Secara Serta Merta atas Dana Nasabah di Sektor Jasa Keuangan yang Identitasnya Tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal