Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2023

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan


Ditetapkan: 14 Desember 2023
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Politeknik Ketenagakerjaan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Ketenagakerjaan di Kementerian Ketenagakerjaan.

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Ketenagakerjaan telah dibahas dan dikaji serta telah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur.

  3. bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelaksanaan tugas Politeknik Ketenagakerjaan sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan


Standar Program Fellowship Onkologi Intervensional Dokter Spesialis Radiologi


Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit


Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020