Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan Peraturan Menteri Kesehatan
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mendekatkan akses dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, perlu membuka kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta aktif dalam pembangunan kesehatan di antaranya melalui penyelenggaraan pelayanan dialisis.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu mengatur Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 25 Tahun 2011
Search And Rescue Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2022
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2020
Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2018
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020
Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah