Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2019

Pendelegasian Sebagian Wewenang Menteri Kesehatan Selaku Pengguna Barang Kepada Pimpinan Tinggi Madya dan Kuasa Pengguna Barang dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Kesehatan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 14 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2023
    Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pendelegasian sebagian Wewenang Menteri Kesehatan selaku Pengguna Barang kepada Pimpinan Tinggi Madya dan Kuasa Pengguna Barang dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan secara efisien, optimal dan akuntabel, serta berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Menteri Kesehatan selaku Pengguna Barang Milik Negara dapat mendelegasikan kewenangan tertentu di bidang pengelolaan Barang Milik Negara kepada Kuasa Pengguna Barang;

  2. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pengelolaan barang milik negara;

  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Menteri Kesehatan Selaku Pengguna Barang Kepada Pimpinan Tinggi Madya dan Kuasa Pengguna Barang dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Belanja Hibah dan Bantuan Sosial


Pengelolaan Anggaran dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional


Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022


Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Hibah di Kementerian Perdagangan


Manajemen Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Sekretariat Kabinet