Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2023

Tata Cara Pemilihan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban


Ditetapkan pada tanggal 24 November 2023
Jenis: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 944

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian keputusan perlindungan kepada saksi dan/atau korban tanpa dipengaruhi oleh proses pergantian kepemimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, perlu disusun tata cara pemilihan ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang cepat, efisien dan efektif, serta dapat memberikan legitimasi yang jelas dalam pelaksanaan tugas ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang terpilih.

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, perlu mengatur kembali tata cara pemilihan ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Tugas di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Jadwal Retensi Arsip Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Tata Cara Pendirian dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas