Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2017

Penyusunan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum di Lingkungan Kementerian Kesehatan dalam Pelaksanaan Kerja Sama Operasi


Ditetapkan: 8 Juni 2017
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2015 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan layanan Umum, ketentuan mengenai penyajian laporan keuangan badan layanan umum khusus untuk pendapatan dari kerja sama operasi perlu dilakukan penyesuaian;

  2. bahwa untuk memberikan panduan bagi satuan kerja Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual khusus untuk Badan Layanan Umum yang melaksanakan Kerja Sama Operasi, perlu menyusun Pedoman Akuntansi Kerja Sama Operasi pada Satuan Kerja Badan Layanan Umum di Lingkungan Kementerian Kesehatan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyusunan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum di Lingkungan Kementerian Kesehatan dalam Pelaksanaan Kerja Sama Operasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan


Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap


Pedoman Pemberian Penghargaan kepada Perusahaan Terbaik Tahun 2023


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional