Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2015

Penanggulangan Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim


Ditetapkan pada tanggal 20 April 2015
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 706

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kanker payudara dan kanker leher rahim merupakan kanker terbanyak di Indonesia yang memerlukan tindakan/intervensi kesehatan masyarakat dalam bentuk program penanggulangan nasional;

  2. bahwa Pedoman Teknis Pengendalian Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 796/Menkes/SK/VII/2010 perlu disesuaikan dengan kebutuhan program dan perkembangan hukum;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penanggulangan Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik


Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah


Alih Manajemen Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Di Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara seluas ± 47.000 (empat puluh tujuh ribu) hektar Beserta Seluruh Bangunan yang Ada di Atasnya


Pengesahan Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten)


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia