Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2021

Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Kota Medan


Ditetapkan pada tanggal 18 Mei 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Medan sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diganti.

  2. bahwa dalam rangka membantu dan menunjang kebijaksanaan umum Pemerintah Daerah serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam penyediaan dan peningkatan sarana berbagai bidang usaha, meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat, meningkatkan daya saing Perusahaan Umum Daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Kota Medan harus dikelola secara profesional, efisien, transparan, mandiri, akuntabel dan bertanggungjawab.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Kota Medan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil


Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya


Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 100 (Seratus) Tahun Emisi 2016


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Lembaran Secara Wajib


Batas Daerah Kabupaten Asmat dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua