Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018

Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional


Ditetapkan pada tanggal 25 Juni 2018
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 942

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melindungi kesehatan masyarakat, perlu dilaksanakan vaksinasi bagi pelaku perjalanan internasional yang dibuktikan dengan pemberian sertifikat vaksinasi internasional;

  2. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, kebijakan teknis pelaksanaan vaksinasi internasional, dan kebutuhan peningkatan akses pelayanan kepada masyarakat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum


Pedoman Pembibitan Sapi Perah yang Baik


Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Pemeliharaan Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor Listrik dan Hybrid Beroda Empat


Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan


Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia