Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018

Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional


Ditetapkan pada tanggal 25 Juni 2018
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 942

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melindungi kesehatan masyarakat, perlu dilaksanakan vaksinasi bagi pelaku perjalanan internasional yang dibuktikan dengan pemberian sertifikat vaksinasi internasional;

  2. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, kebijakan teknis pelaksanaan vaksinasi internasional, dan kebutuhan peningkatan akses pelayanan kepada masyarakat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Patologi Mulut dan Maksilofasial


Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah