Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/16/PBI/2008

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 25 September 2008
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 136
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4896
Status

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021
    Penyelenggaraan Produk Bank Umum
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan dan perkembangan industri perbankan syariah yang berkelanjutan, maka diperlukan satu pemahaman yang sama dari seluruh stakeholders mengenai keberadaan seluruh kegiatan usaha dan operasional perbankan syariah yang merupakan bagian dari jasa perbankan nasional;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank Syariah dalam Peraturan Bank Indonesia.;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Kelas Jabatan Staf Khusus, Ajudan Menteri, Patroli dan Pengawalan Menteri di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Pedoman Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak


Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga


Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia