![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/16/PBI/2008
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4896
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021
Penyelenggaraan Produk Bank Umum
Konsiderans
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan dan perkembangan industri perbankan syariah yang berkelanjutan, maka diperlukan satu pemahaman yang sama dari seluruh stakeholders mengenai keberadaan seluruh kegiatan usaha dan operasional perbankan syariah yang merupakan bagian dari jasa perbankan nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank Syariah dalam Peraturan Bank Indonesia.;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2018
Monitoring dan Evaluasi Terpadu Pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan Kelautan dan Perikanan
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 126 Tahun 2020
Master File Standar Data Statistik Tahun 2020
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2023
Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Dan Integrasi Pelayanan Hukum Berbasis Elektronik Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2020
Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran