Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2013

Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Ortotis Prostetis


Ditetapkan pada tanggal 25 Maret 2013
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 655
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Ortotis Prostetis;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung


Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris


Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2002


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Mataram