Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor


Ditetapkan: 4 April 2023
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020
    Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin hak pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika untuk mendapatkan bantuan medis, intervensi psikososial, dan informasi yang diperlukan untuk meminimalisasi risiko yang dihadapinya, pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis yang didahului dengan proses wajib lapor.

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor dan adanya perubahan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif terhadap Notaris


Rencana Bisnis Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah


Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu