Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2018

Pengawasan di Bidang Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 15 Maret 2018
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 554

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 187 dan Pasal 188 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur


Pusat Kendali Kementerian Sosial


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Perpustakaan Nasional


Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan


Penggunaan Beras Reguler Dalam Penanggulangan Bencana