Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2018

Pengawasan di Bidang Kesehatan


Ditetapkan: 15 Maret 2018
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 187 dan Pasal 188 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Pasangkayu Tahun 2023


Pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia