Penerapan Manajemen Risiko Lingkup Kementerian Perhubungan
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern lingkup Kementerian Perhubungan, perlu menerapkan manajemen risiko secara sistematis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
bahwa sebagai salah satu perwujudan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang efektif sesuai ketentuan Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penerapan Manajemen Risiko Lingkup Kementerian Perhubungan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/03/2018
Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 23 Tahun 2023
Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020
Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/41/PBI/2005
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Khusus Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005 Dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong