Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 5 Tahun 2021

Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 16 Februari 2021
Jenis: Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, perlu dilakukan penyusutan arsip secara berkala;

  2. bahwa penyusutan arsip merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap instansi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan


Tata Cara Pelaporan dan Verifikasi Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa


Pemasukan Alat Kesehatan melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme)


Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional


Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan