Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 5 Tahun 2021

Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Ditetapkan: 16 Februari 2021
Jenis: Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, perlu dilakukan penyusutan arsip secara berkala;

  2. bahwa penyusutan arsip merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap instansi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Medan


Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah