Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2021

Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Ditetapkan pada tanggal 10 Februari 2021
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 157

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, mendinamiskan sistem kearsipan yang sesuai dengan perkembangan, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMEN KP/2016 tentang Kearsipan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur kembali penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri dan Luar Negeri serta Pindah Pensiun Pegawai Di Kementerian Ketenagakerjaan


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kakao Bubuk secara Wajib


Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster (puerulus) di Nelayan


Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik


Peralihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional, Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, dan Organisasi Profesi