Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan Terhadap Cemaran Zat Radioaktif yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mengantisipasi masuknya hasil perikanan dan sarana produksi budidaya ikan yang terkontaminasi zat radioaktif di wilayah Negara Republik Indonesia, perlu meningkatkan upaya pengawasan terhadap hasil perikanan dan sarana produksi budidaya ikan yang terkontaminasi zat radioaktif yang akan masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
bahwa dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2011 tentang Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan dari Negara Jepang yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung upaya pengawasan terhadap hasil perikanan dan sarana produksi budidaya ikan yang terkontaminasi zat radioaktif sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan Terhadap Cemaran Zat Radioaktif yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2019
Honorarium bagi Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2016
Penggunaan Metode Regulatory Impact Assessment (RIA) dalam Pembentukan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018
Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan