
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2016
Penggunaan Metode Regulatory Impact Assessment (RIA) dalam Pembentukan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, perlu didukung dengan metode ilmiah dan kajian-kajian akademis;
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta menjamin kualitas pembentukan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara diperlukan metode Regulatory Impact Assessment (RIAI;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penggunaan Metode Regulatory Impact Assessment (RIA) dalam Pembentukan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/24/PBI/2016
Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2022
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2009
Sistem Laporan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 218 Tahun 2023
Besaran Tarif Dasar, Tarif Batas Atas, dan Tarif Batas Bawah Angkutan Orang Dalam Trayek Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi