Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2016

Penggunaan Metode Regulatory Impact Assessment (RIA) dalam Pembentukan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara


Ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2016
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 879

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, perlu didukung dengan metode ilmiah dan kajian-kajian akademis;

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta menjamin kualitas pembentukan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara diperlukan metode Regulatory Impact Assessment (RIAI;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penggunaan Metode Regulatory Impact Assessment (RIA) dalam Pembentukan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemeriksaan Setempat


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi


Standar Pelayanan Keteknisian Gigi


Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa Bagi Mahasiswa di Kota Medan