![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2016
Penggunaan Metode Regulatory Impact Assessment (RIA) dalam Pembentukan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, perlu didukung dengan metode ilmiah dan kajian-kajian akademis;
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta menjamin kualitas pembentukan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara diperlukan metode Regulatory Impact Assessment (RIAI;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penggunaan Metode Regulatory Impact Assessment (RIA) dalam Pembentukan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 26 Tahun 2017
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 93 Tahun 2014
Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Kesehatan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2023
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2022
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014
Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen