Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2016

Penggunaan Metode Regulatory Impact Assessment (RIA) dalam Pembentukan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara


Ditetapkan: 31 Mei 2016
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, perlu didukung dengan metode ilmiah dan kajian-kajian akademis;

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta menjamin kualitas pembentukan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara diperlukan metode Regulatory Impact Assessment (RIAI;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penggunaan Metode Regulatory Impact Assessment (RIA) dalam Pembentukan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan


Kabupaten Kulon Progo di Daerah Istimewa Yogyakarta


Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Statuta Politeknik Transportasi Darat Bali