Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk ketertiban penerbitan ijazah Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang, perlu dilakukan perubahan terhadap tanda bukti kelulusan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2022
Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2022
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2009
Pengiriman Laporan Kasasi/Berkas Perkara Kasasi Pidana
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2020
Pedoman Penilaian Obat Berbasis Sel Manusia
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020
Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 54 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia