Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2016

Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir


Ditetapkan pada tanggal 4 November 2016
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1668
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Jabatan


Penambahan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri


Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan


Pelaksanaan Peringatan Dini Bencana pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah