Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 512/M/2022

Hasil Penghitungan Indeks Pembangunan Kebudayaan Tahun 2021


Ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan telah melakukan pengumpulan data dan penghitungan indeks pembangunan kebudayaan tingkat nasional dan provinsi.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2022 tentang Indeks Pembangunan Kebudayaan, hasil penghitungan indeks pembangunan kebudayaan tingkat nasional dan provinsi setiap tahun ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Hasil Penghitungan Indeks Pembangunan Kebudayaan Tahun 2021.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/28/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004


Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Profesional Lainnya dan Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit


Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja


Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan