Hasil Penghitungan Indeks Pembangunan Kebudayaan Tahun 2021
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan telah melakukan pengumpulan data dan penghitungan indeks pembangunan kebudayaan tingkat nasional dan provinsi.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2022 tentang Indeks Pembangunan Kebudayaan, hasil penghitungan indeks pembangunan kebudayaan tingkat nasional dan provinsi setiap tahun ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Hasil Penghitungan Indeks Pembangunan Kebudayaan Tahun 2021.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 769 Tahun 2024
Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 27/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Kelainan Kongenital Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leber
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 4 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penajaman Road Map Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet 2020-2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015
Pendelegasian Kewenangan Dan Tanggung Jawab Tertentu Dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2014
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Perkeretaapian