Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Menimbang:
bahwa Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.21.11.10.10750 Tahun 2010 tentang Penerapan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan perlu disesuaikan dengan kebutuhan untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa yang lebih efektif dan efisien;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2014
Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2022
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020
Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia